Selasa, 18 Mei 2010

SOSIALISASI LARASITA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU


Baturaja (Senin, 17 Mei 2010),

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi LARASITA adalah langkah awal Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten OKU mengenai LARASITA. Pelaksanaan sosialisasi tersebut ditempatkan di 2 (dua) Kecamatan, yaitu : Kecamatan Semidang Aji (10 Mei 2010) dipusatkan di Desa Seleman dan Kecamatan Lubuk Batang (13 Mei 2010) dipusatkan di Desa Lubuk Batang.

Kegiatan sosialisasi di Desa Seleman dihadiri oleh Kepala Desa Seleman dan masyarakat Desa Seleman. Pelaksana kegiatan sosialisasi di Desa Seleman diketuai oleh Bpk. Amiruddin Hakki, Sm.Hk (Ka.Sie Pengendalian dan Pemberdayaan). Sedangkan untuk kegiatan sosialisasi di Desa Lubuk Batang diketuai oleh Bpk. Suwardjo (Ka.Sie Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah).

Masyarakat yang hadir dalam penyampaian sosialisasi LARASITA sangat antusias sekali, ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang hadir dan melakukan tanya jawab berkaitan dengan LARASITA dengan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten OKU. Pada umumnya mereka sangat mendukung sekali adanya LARASITA yang dapat menjangkau sampai ke tempat mereka. Mereka tidak lagi harus susah-susah pergi mengurus sertpikat tanah mereka ke Kantor Pertanahan yang berada jauh di ibu kota kabupaten, sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu.

Namun, apabila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 yang mengatur mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terdapat kendala yang patut dijadikan perhatian bersama khususnya untuk biaya pembuatan sertipikat tanah-tanah pertanian yang memiliki luasan 2 Ha atau lebih. Untuk Kabupaten OKU masyarakat yang memiliki dan menguasai tanah pertanian dengan luasan 2 Ha atau lebih masih banyak dijumpai. Dikhawatirkan, hal ini dapat menjadi salah satu penghambat bagi Kantor Pertanahan Kabupaten OKU untuk melaksanakan percepatan sertipikat seperti yang diamanatkan oleh Bpk Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, mengingat masyarakat merasa enggan untuk mendaftarkan dan membuat sertikat tanah mereka.

Kedepannya diharapkan ada suatu kebijakan pertanahan baru yang dapat mengatur hal tersebut sehingga dapat lebih terjangkau oleh masyarakat, bukan hanya untuk tanah-tanah pekarangan/perumahan tetapi juga untuk tanah-tanah pertanian. Akhirnya diharapkan apa yang menjadi cita-cita dan tujuan dari BPN RI dapat segera terwujud (Sheerif_Admin)

0 komentar:

 
Powered by Blogger