Kamis, 06 Mei 2010

Panwasda Imbau PNS Tetap Netral

BATURAJA – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu (OKU), 5 Juni, Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) OKU mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab OKU dapat bersikap netral.

Anggota Panwasda OKU Divisi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Malikhatun menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No SE/0- 8.A/M.PAN/5/2005, PNS yang bukan calon kepala daerah dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Selain itu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) juga mengeluarkan Surat Edaran No 270/205/- Ban.

KBPPM/2010 tertanggal 21 Januari 2010, yang meminta seluruh PNS untuk bersikap netral dalam pilkada dan dilarang untuk memberikan dukungan dalam kampanye. “Jadi PNS dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon, apalagi menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,” tandas Malikhatun di ruang kerjanya kemarin.

Dia menambahkan,PNS dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan, salah satu pasangan selama kampanye.PNS juga dilarang menggunakan anggaran pemerintah dalam melaksanakan kampanye. “Jika ada PNS yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikategorikan pelanggaran disiplin PNS,” bebernya. PNS tersebut terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS.

Untuk itu, pihaknya selaku lembaga penyelenggara pilkada bidang pengawasan mengimbau seluruh PNS di Kabupaten OKU tetap netral. Sebab, jika nanti ditemukan bukti keterlibatan PNS yang bersikap tidak netral pada pilkada, selain bisa dikenakan sanksi administratif, juga dapat dikategorikan pidana pemilu sesuai UU No 10/2008. Menjelang pelaksanaan pilkada di Kabupaten OKU,masalah netralitas pejabat dan PNS memang menjadi sorotan.

Berdasarkan Peraturan KPU OKU No 69/2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye, PNS tidak boleh terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon. Ketua KPU OKU Umi Rachmawati mengatakan,KPU OKU mengimbau kepada PNS untuk tetap netral. Sebab, sesuai Peraturan KPU OKU No 69/2009 tersebut, di antara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye, seperti hakim di tiap tingkatan, pejabat BUMD maupun BUMN, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, kepala desa (kades) dan pejabat dengan sebutan lain, serta tidak melibatkan PNS, dan TNI/- Polri.

0 komentar:

 
Powered by Blogger