Rabu, 12 Mei 2010

“Polisi Tak Punya Dasar”


Jakarta-HARIAN BANGSA

Setelah resmi ditetapkan sebagai tahanan Polri dalam kasus mafia arwana. Komisaris Jenderal Susno Duadji dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
Susno dibawa keluar dari Mabes Polri sekitar pukul 18.15 WIB. Di tengah kerumunan wartawan, jenderal bintang tiga itu mengatakan, sampai saat ini dia tidak pernah menandatangani surat perintah penahanan.


"Juga tidak menandatangani BAP sebagai tersangka," kata Susno di Mabes Polri, Selasa (11/5).
Susno mengatakan, dia tidak setuju dengan apa yang dikatakan Polri. "Artinya, dasar penahanan kepada saya tidak ada dasar hukum."
"Walaupun saya berstatus sebagai tersangka saya tidak akan mengajukan penangguhanan penahanan," tegas Susno.
Susno langsung ditetapkan sebagai tersangka ketika untuk kali pertamanya bersaksi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari atau 'mafia arwana'.
Menurut Polri, dua saksi, Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung, menyebut Susno Duadji menerima uang yang diduga suap sebesar Rp 500 juta. Susno akan mendekam di Rutan Kelapa Dua selama 20 hari.
Kuasa Hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir menyatakan akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap status ditangkap kliennya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang sudah selesai, tunggu keputusan nanti sore. Besok akan didaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ari Yusuf Amir di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (11/5).
Saat ditanya apakah nantinya Susno tidak akan dituding tidak koperatif? "Masalah kooperatif berdasar hukum, selama ini Pak Susno sudah tunjukkan. Kooperatifnya kurang apa lagi Susno, semua pertanyaan dijawab baik," katanya.
Tapi, lanjut Ari, bukan menjerat tersangka lain polisi justru menjerat kliennya. “Apa kooperatif ini yang dimaksud," tuturnya.
Ari Yusuf Amir, membenarkan jika Sjahril Johan pernah berkunjung ke rumah Susno. "Syahril Johan di dalam rumah," singkatnya.
Ari membantah Sjahril Johan memberikan uang senilai Rp500 juta. "Itu tidak benar, tidak memberikan apa-apa,"sambungnya.
Saat disinggung jika AKBP Syamsu Rizal turut menyaksikan sendiri pemberian uang tersebut, dirinya tetap berkilah. “Dia hanya menyaksikan kedatangan SJ, dia diluar rumah," tukasnya.
Susno yang kini berstatus sebagai tersangka juga mengancam akan tutup mulut. Menurut Ari, Susno memiliki hak diam sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami dengan Pak Susno menolak diperiksa. Dan dan tersangka memiliki hak bertanya mengapa dirinya dijadikan tersangka,” pungkas Amir.

0 komentar:

 
Powered by Blogger